MADIUN – Hallo Sobat Investasi! Pada hari Kamis (7/11) DPMPTSP melakukan kegiatan inovasi Kupas Tuntas Edisi Ke-23 dengan materi yang banyak diminta oleh para pelaku usaha di Kota Madiun yaitu “Pendaftaran Merk (Bagian 1)”.

Merk sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Pendaftaran merk sangat penting untuk identitas produk, nilai tambah barang, jaminan kualitas serta peningkatan reputasi produk.

Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.

Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan public, terutama dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.

Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)

Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/hFLH39YAffU?si=gZ90nYSDTCAxkvM-

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : ATK
Editor : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur