MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar acara Evaluasi Peraturan Daerah Bersama Masyarakat Tahap V Tahun 2023 terhadap Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2018 pada Selasa (17/10) sore hari di Kelurahan Manisrejo, dan dua titik di Kelurahan Nambangan Lor.
Pada Nambangan Lor, di titik pertama pertemuan DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan staf, dengan Ismiati, S.H., S.Pd. sebagai perwakilan dari Anggota DPRD.
Pertemuan di Nambangan Lor titik kedua,, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Koordinator Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan dan staf dengan Erlina Susilorini, S.Si., Apt, M.M. sebagai perwakilan dari Anggota DPRD.
Sedangkan pertemuan di Kelurahan Manisrejo, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Koordinator Penanaman Modal dan staf, dengan Drs. Suyarto, M.Pd. sebagai perwakilan Anggota DPRD.(ptsp/ra)
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto: PEB, AS, PWK
Edit: AS, HA










