MADIUN – Pada hari Selasa(17/10), DPMPTSP Kota Madiun mengumpulkan semua Organisasi Profesi (OP) Tenaga Kesehatan yang ada di Kota Madiun dalam acara Rapat Koordinasi Update Pemakaian Aplikasi MASS (Madiun Kota Single Submission) untuk Tenaga Kesehatan sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dari 22 Organisasi Profesi (OP) yang diundang, terdapat 17 Organisasi Profesi (OP) yang menghadiri acara tesebut.

Pertemuan ini diadakan sebagai aksi tindak lanjut rapat koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, PP dan KB dengan Organisasi Profesi (OP) yang diadakan minggu lalu. Diharapkan dengan diadakannya rapat ini, bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait output izin praktik atau kerja tenaga kesehatan yang ada di Kota Madiun terkait dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang baru dengan Aplikasi MASS, walaupun dalam hal ini peraturan turunan dari undang-undang terbaru belum terbit.

Dalam pertemuan kali ini juga disepakati bahwa pada aplikasi MASS akan ditambahkan fitur SKP sebagai salah satu persyaratan baru yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan fitur tersebut akan dipersiapkan secepatnya pada aplikasi MASS oleh DPMPTSP Kota Madiun.

Selain itu, untuk memberikan kemudahan dan wawasan kepada pemakai aplikasi MASS, DPMPTSP berencana akan membuat tutorial cara mencetak izin yang sudah terbit lewat akun pemohon langsung, sehingga pemohon izin tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor untuk mencetak izinnya. (ptsp/ha)

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto: HA
Edit: AS, RA

By Admin