MADIUN – Halo Sobat Investasi! DPMPTSP selaku Koordinator Tim Teknis Perizinan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Rapat berlangsung di RM. Ayam Goreng Pemuda pada hari Senin (11/11).
Pertemuan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP dan dihadiri oleh perwakilan seluruh OPD teknis, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Kesehatan PP dan KB, Dinas Perhubungan hingga Satpol PP. Agenda utama rapat adalah menyamakan pemahaman serta menyusun langkah teknis pelaksanaan perizinan berbasis risiko yang menekankan kemudahan pelayanan, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas investasi.
Dalam rapat koordinasi ini ditekankan bahwa perubahan regulasi ini menuntut setiap OPD untuk menyesuaikan standar teknis serta alur verifikasi agar proses perizinan semakin cepat, tepat, dan akuntabel.
Selama rapat, masing-masing OPD menyampaikan kesiapan dan kendala yang berpotensi muncul dalam penerapan sistem yang terbaru ini. Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa seluruh OPD sepakat untuk segera melakukan penyesuaian dan segera mengimplementasikan regulasi terbaru tersebut.
Dengan adanya koordinasi lintas OPD ini, DPMPTSP selaku koordinator tim teknis berharap penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 dapat berjalan optimal dan berdampak positif bagi pertumbuhan investasi serta kemudahan berusaha di Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Foto : ADPN, MT, SB
Edit : PPID KOTA MADIUN










