Terkait tugas dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Peraturan BKPM No.5/2021,maka pengawasan perlu dilakukan untuk memeriksa perkembangan realisasi penanaman modal,mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksaaan penanaman modal.Perlu dilakukan evaluasi kepada permasalahan dalam pelaksanaanya.Pada hari Selasa,tanggal 31 Agustus 2021 dilaksanakan kegiatan pengawasan terhadap beberapa pelaku usaha yang ada di kota madiun

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur