Hallo Sobat Investasi! Pada hari Kamis (19/9) DPMPTSP melakukan kegiatan inovasi Kupas Tuntas. Dengan materi “Perizinan Berusaha Sektor Informasi dan Komunikasi” yang menjadi tema Kupas Tuntas edisi ke 16 kali ini.

Pada materi yang disampaikan bahwa perizinan sektor informasi dan komunikasi seperti Izin Pita Frekuensi Radio, Izin Stasiun Radio menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan menjadi Persyaratan di dalam perizinan berusaha, sehingga harus diperoleh terlebih dahulu sebelum mengajukan izin melalui OSS RBA.

Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.

Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan dalam pelaksanaan pelayanan publik dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.

Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS tayang setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal youtube dan facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)

Tonton Kupas Tuntas: https://www.youtube.com/live/mL4P55sZ6AI?si=0jAlDMlreUD5OjY8

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : HA
Edit : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur