Hallo Sobat Investasi! Pada hari Kamis (24/10) DPMPTSP melakukan kegiatan inovasi Kupas Tuntas. Dengan materi “Pelaku Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Resiko” yang menjadi tema Kupas Tuntas edisi ke 21 kali ini.

Pada materi yang disampaikan terdapat 4 jenis pelaku usaha yang ada di dalam perizinan berusaha berbasis resiko antara lain Orang Perseorangan, Badan Usaha, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri. Sementara pelaku usaha berdasarkan ketentuan nilai investasi dan permodalan terbagi menjadi 2 yaitu UMK (Usaha Mikro Kecil dan Non UMK (Non Usaha Mikro Kecil).

Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.

Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan dalam pelaksanaan pelayanan publik dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.

Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS tayang setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal youtube dan facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)

Tonton Kupas Tuntas: https://www.youtube.com/live/GCSdgaLOhX8?si=CdJNOHbVOL7hSFdN

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : ADP
Edit : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur