Hallo Sobat Investasi! Pada hari Kamis (10/10) DPMPTSP melakukan kegiatan inovasi Kupas Tuntas. Dengan materi “Izin Depo Air Minum” yang menjadi tema Kupas Tuntas edisi ke 19 kali ini.

Pada materi yang disampaikan bahwa usaha depo air minum isi ulang masuk ke dalam sektor perindustrian hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Selain harus mempunyai perizinan berusaha, para pelaku usaha depo air minum juga diminta untuk mengurus sertifikat laik higiene sanitasi sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang harus dimiliki oleh pelaku usaha depo air minum.

Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.

Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan dalam pelaksanaan pelayanan publik dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.

Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS tayang setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal youtube dan facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)

Tonton Kupas Tuntas: https://www.youtube.com/live/qFOtdmeE0CY?si=b1ExKuwD122KY-dk

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : ADP
Edit : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur