[soliloquy id=”5880″]

MADIUN – Pada hari Rabu dan Kamis (17-18/04) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun kembali menggelar Bimtek Pendampingan dan Asistensi Pelaporan LKPM (Bimtek LKPM) di R. Kresna Hotel Aston Madiun. Kegiatan yang diadakan dua hari tersebut diikuti oleh 60 pelaku usaha Non UMK di Kota Madiun.

Kegiatan ini dibuka dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun Dra. Rully Dwi Ratnawati. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa, “LKPM itu diwajibkan bagi seluruh pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau perizinannya,” ungkapnya.

Seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal seluruh pelaku usaha yang sudah memiliki perizinan wajib melaporkan LKPM berdasarkan lokasi dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Harapannya dengan kegiatan ini pelaku usaha yang ada di Kota Madiun memahami kewajiban melaporkan LKPM dan dapat melaporkan LKPM secara rutin setiap triwulan/semester. (dpmptsp/as)

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : AS
Edit : PPID KOTA MADIUN

By Admin