MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada Jum’at (29/11), DPMPTSP Kota Madiun mengundang pewakilan pelaku usaha pedagang pasar yang ada di Kota Madiun.
Pada kegiatan di Gedung Diklat yang berada di Jalan Duku No. 1 Kota Madiun, maksud dan tujuan diadakannya Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus Pedagang Pasar di Kota Madiun ini adalah untuk memberikan wawasan dan informasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan mengetahui persyaratan perizinan dan manfaat mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
Dalam acara tersebut, dihadiri sebanyak 77 orang perwakilan pedagang pasar. Acara tersebut dibuka oleh Sekdin DPMPTSP, dan kemudian materi sosialisasi dibawakan oleh Koordinator Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut dan dalam disikusi tanya jawab terdapat 7 pertanyaan yg disampaikan peserta mengenai seputar NIB dan harapannya dengan kepemilikan NIB bagi pelaku usaha. Mari berinvestasi di Kota Madiun! (ptsp/lr/ra)
Baca berita selengkapnya
https://dpmptsp.madiunkota.go.id
DPMPTSP Kota Madiun
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto: LR
Edit: PPID DPMPTSP