MADIUN – Hallo Sobat Investasi! Pada tanggal 5 dan 10 Desember 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Bima Hall Aston Hotel Madiun diikuti oleh 120 pelaku usaha dalam 2 hari.
Pada kegiatan sosialisasi ini hadir sebagai narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Tenaga Pendamping dari DPMPTSP Kota Madiun. Narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memberi paparan tentang pentingnya pengawasan dari sisi pelaku usaha maupun dari sisi pemerintah daerah. “Dengan semakin dipermudah perizinan maka pengawasan kepada pelaku usaha harus dilaksanakan sesuai aturan. Pengawasan adalah sifatnya pembinaan bukan pengenaan sanksi dimana sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha adalah opsi terakhir, oleh karena itu pelaku usaha hendaknya melakukan kegiatan usaha harus sesuai dengan standar sesuai kegiatan usahanya”ujar narasumber. Selanjutnya narasumber dari tenaga pendamping, memaparkan tentang tata cara pelaporan LKPM, bahwa pelaku usaha sudah mempunyai haknya yaitu NIB berikutnya pelaku usaha juga mempunyai kewajiban melaporkan secara berkala LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). LKPM ini bertujuan untuk melihat realisasi penanaman modal para pelaku usaha di Kota Madiun baik UMK dan Non UMK, dari pelaporan LKPM tersebut diharapkan mendapatkan realisasi investasi yang valid agar menjadi rujukan kebijakan pemerintah khususnya Pemerintah Kota Madiun ke depan.
Seperti yang telah diketahui sesuai amanat PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 215, pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi itu artinya bahwa pemerintah daerah harus saling berkoordinasi terkait objek pelaku usaha mana saja yang akan dilakukan pengawasan. Dengan sosialisasi ini harapannya pelaku usaha dapat memahami konsep dari pengawasan perizinan berusaha dan pelaku dapat melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara rutin bagi UMK dan Non UMK.(dpmptsp/AS)
DPMPTSP Kota Madiun
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : Lr
Edit : PPID KOTA MADIUN